UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA
UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara
untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi
yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan
adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;
d. bahwa hak
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampai-kan Pendapat di Muka Umum.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Di muka umum
adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang
dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum
adalah pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan
tema tertentu.
6. Mimbar bebas
adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas
dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik
Indonesia.
8. Polri adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJIJAN
Pasal 3
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d.
asas proporsionalitas; dan
e. asas
manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum
yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif
bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan
orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c.
menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.
menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat
berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN
TATA CARA
PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka
untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada
Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan,
pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan
atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung
jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Polri wajib :
a. segera
memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi
dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi
dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,
Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,
Polri menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung
jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu
pelaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum,
dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)
dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal20
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat
tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan
pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara
bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus
tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur
maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum
yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial,
tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian,
maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara
lain menetapkan sebagai berikut:
1. setiap orang memiliki kewajiban
terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas
dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan
kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan
ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan
asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang
hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum,
budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan
hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus berlandaskan :
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan
kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum.
Berlandaskan atas kelima asas
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya
diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
1. mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan
tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom,
responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada
karakteristik tersebut, maka Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara
sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat
mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa
dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-Undang ini mengatur bentuk dan
tata cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian
pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik dan hak mogok
pekerja di lingkungan kerjanya.
PASAl DEMI PASAL
Pasal1
Cukup jelas
Pasal2
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah penyampaian
pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
"Penyampaian
pendapat secara lisan" antara lain: pidato, dialog, dan diskusi.
"Penyampaian
pendapat secara tulisan" antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster,
selebaran, dan spanduk.
Adapun yang
dimaksud dengan "dan sebagainya" antara lain : sikap membisu dan
mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud
dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud
dengan "mengeluarkan pikiran secara bebas" adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Undang-Undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan "memperoleh perlindungan hukum" termasuk di dalamnya jaminan
keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud
dengan "menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain" adalah ikut
memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib,
dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum" adalah
mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud
dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum" adalah
perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan
umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan "menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah
perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suku, agama, ras dan antargolongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud
dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang
menyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud
dengan "menyelenggarakan pengamanan" adalah segala daya upaya untuk
menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya
gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari n-ianapun
juga.
Pasal 8
Yang dimaksud
dengan "berperan serta secara bertanggung jawab" adalah hak
masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi kepada atau
dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya,
tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar