Pelet Dalam Tinjauan Syari’at Islam
Pelet
adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak
orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.
Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon
pertolongan kepada Allah untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel
ini.
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian
pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah” tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh
Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan
bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau
suami kepada istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).
Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra
pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir
hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar
dari islam (murtad), berkata asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya
pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis
sihir adalah as-sharf
dan al-athaf,
barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah
Firman Allah Ta’ala :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ
فَلا تَكْفُرْ
Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir)
kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian),
maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab
Al-Wushoby : “as-sharf”
adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa
yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya
menjadi benci. “al-athaf”
adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan
seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan. (Qaulul Mufid Fi
‘adilati Tauhid: 50) ini yang dikenal oleh istilah
kita sebagai pelet.
Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka
mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan
kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah
Ta’aala
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ
“Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian),
maka janganlah kalian kafir” (Al-Baqarah : 102 )
bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat
mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir
merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari, Jilid 10. hlm 262)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu
mas’ud radhiyallahu
‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi
wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan
pelet adalah perbuatan syirik”
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka,
dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan
oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalam Shohihul Musnad)
Berkata asy-Syaikh All-Allamh Shalih al-Fauzan: “Bahwasanya dalam
hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam
hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab
Tauhid, hal. 79)
Bekata asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad An – Najmi,
setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang
melakukan demikian itu (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari
macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali orang
kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid
Syaikh Ahmad An Najmi, hlm 37)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet
termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan
kekufuran.
ditulis
oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Memuat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar