Fatwa Ulama Tentang Atraksi Ilmu Debus / Ilmu Kesaktian
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin Ibrahim di Serang, , dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.
Menurut Aminuddin, diantaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk di dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat qur`an yang dibolak-balik.
“Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga,” katanya usai penutupan rakor tersebut.
Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga, sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, jin atau mantera-mantera.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.
Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat.
Fatwa Atraksi Debus
Oleh :
Syekh Abdul Aziz bin BaazMufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia-rahimahullah rahmatan
wasi’ah-
Pertanyaan:
Seseorang
bertanya : Di sebagian tempat di Yaman kami temui orang-orang yang disebut
As-Saadah. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang menafikan agama seperti
meramal dan lain-lain. Mereka mengaku dapat mengobati orang-orang yang sakitnya
kronis, dan sewaktu-waktu memperlihatkan atraksi menusuk-nusuk tubuh mereka
dengan pisau atau memotong-motong lidah mereka secara berulang-ulang tanpa hal
tersebut membuat mereka menderita. Di antara mereka ada yang shalat, namun
sebagiannya lagi tidak shalat. Mereka menikahi orang-orang dari selain sanak
keluarga mereka, namun tidak menikahkan sanak keluarga mereka dengan orang
lain. Dan ketika berdoa bagi orang yang sakit, mereka mengucapkan, “Ya Allah,
ya Fulan (nama salah satu leluhur mereka)”.
Jawaban:
Orang-orang
tersebut dan juga yang seperti mereka merupakan sekelompok sufi yang memiliki
amalan-aman mungkar serta perbuatan-perbuatan yang batil. Mereka juga merupakan
sekelompok peramal yang telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa
mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) dan bertanya kepadanya, maka shalatnya
tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR. Muslim 11/273, Ahmad 33/457, 47/199)
Ini karena pengakuan mereka mengetahui perkara gaib, pelayanan dan penyembahan mereka kepada para jin, serta penipuan mereka terhadap manusia dengan perbuatan sihir yang mereka lakukan, dimana Allah berfirman dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun :
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
Musa
menjawab: “Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka melemparkan,
mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka
mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan). (Al-A’raf:116).
Maka tidak
boleh mendatangi mereka, bertanya kepada mereka karena hadits mulia dari sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيْمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa
mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh
ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam.” (HR.
Hakim 1/18, Thobroni Al-Kabir 8/403, AlAusath 3/470).
Adapun do’a
yang mereka panjatkan kepada selain Allah serta istighotsah (meminta
dihilangkannya bala) kepada selain Allah, persangkaan mereka bahwa bapak-bapak
mereka serta leluhur-leluhur mereka memiliki pengaruh terhadap kejadian di
dunia ini, penyembuhan mereka terhadap penyakit, atau mereka mewajibkan berdo’a
bersama orang-orang yang telah mati serta orang-orang yang ghaib (dari golongan
mereka), maka ini semua adalah kufur kepada Allah ‘azza wa jalla dan termasuk
ke dalam syirik akbar.
Maka wajib
mengingkari mereka, tidak mendatangi, bertanya serta membenarkan mereka. Hal
ini karena mereka dalam amalan tersebut telah menggabungkan antara perdukunan,
peramalanan dengan amalan musyrik penyembah selain Allah. Begitu pula meminta
pertolongan dari selain Allah. Meminta bantuan jin, orang-orang yang telah
mati, dan kepada pihak-pihak lain yang cocok bagi mereka, dan mereka mengira
bahwa itu adalah bapak-bapak serta leluhur-leluhur mereka. Atau meminta bantuan
dari orang-orang yang mengira mereka memiliki derajat kewalian atau karomah.
Bahkan semua ini merupakan amalan klenik, perdukunan, peramalan yang munkar
dalam syariat yang suci ini.
Adapun
atraksi-atraksi mungkar mereka seperti menusuk-nusuk diri mereka dengan pisau
atau memotong-motong lidah mereka, maka semuanya ini merupakan tipuan terhadap
manusia (seperti atraksi debus, pent.) Dan kesemuanya ini merupakan jenis sihir
yang haram, dimana telah ada nash-nash pengharaman serta peringatan terhadapnya
dari Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Maka
tidak selayaknya bagi orang yang berakal untuk terpikat dengan hal tersebut.
Ini merupakan jenis yang yang difirmankan oleh Allah ta’ala tentang para tukang
sihir Fir’aun :
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat,
lantaran sihir mereka.” (Thaha : 66)
Maka mereka
telah menggabungkan antara sihir dengan klenik, perdukunan, serta peramalan,
antara syirik akbar, meminta bantuan dan istighotsah kepada selain Allah dengan
mengaku-aku tahu tentang perkara gaib dan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Ini
merupakan bentuk kebanyakan syirik akbar dan kekafiran yang jelas, dan juga
merupakan amalan perdukunan yang telah Allah ‘azza wa jalla haramkan, dan
termasuk pula mengaku tahu tentang perkara gaib yang tidak diketahui melainkan
hanya Allah saja, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah:
“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib,
kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (An-Naml : 65)
Maka wajib
bagi seluruh muslim yang mengetahui perkara mereka untuk mengingkari mereka
serta menjelaskan kebejatan perilaku mereka dan menjelaskan bahwa itu semua
adalah kemungkaran. Dan hendaknya dia mengangkat permasalahan ini kepada
pemerintah jika berada di negara Islam sampai mereka dihukum sebagai
perealisasian syariat untuk mencegah kejahatan mereka dan melindungi kaum
muslimin dari kebatilan serta penipuan mereka. Dan Allahlah Maha Pemilik
Taufik.
Sumber: Hukmus Sihri wal
Kahanaati wa ma Yata’allaq bihima, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, 18-21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar