AD & ART ORGANISASI TA’MIR MASJID
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan
yang tersusun kokoh.
(QS 61:4, Ash Shaff)
Jama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi
yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki
aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan
efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi
organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola
aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART,
sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi
tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.
ANGGARAN DASAR
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya
adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi,
misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan,
aturan tambahan dan pengesahan.
1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan
Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan,
ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat
yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang
kuat.
2. Nama
Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi
dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui
bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan
atau bahkan doa yang disimbolkan.
3. Waktu
Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara
formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik
Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak
ditentukan batasnya.
4. Tempat kedudukan
Menunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan
alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota domisili.
5. Asas.
Menyebutkan asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As
Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas
merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha
mencapai tujuannya.
6. Tujuan
Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan
kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya,
sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya
simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai perjuangan.
7. Usaha
Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani.
Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid.
Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah
itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.
8. Visi
Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya
singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami.
Visi Ta’mir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai
kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.
9. Misi
Misi merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang
diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas
organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan.
Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
Merupakan fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi
dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah
disosialisasikan kepada jama’ah.
11. Keanggotaan
Jama’ah Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan
keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail
dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Struktur Organisasi
Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan
berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga
kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau
sekelompok orang tertentu.
13. Perbendaharaan
Menunjukkan kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya.
Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi
independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan
organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum
tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya
selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara
detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).
16. Pengesahan
Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya
disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan
lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh
representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi
organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid,
seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab,
identitas, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya,
yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban
jama’ah dalam organisasi.
2. Organisasi
Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang
disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya.
Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas.
Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi
legalitas kepemimpinan organisasi.
3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid
sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat
diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.
4. Identitas
Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya
identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi
yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir Masjid.
5. Aturan tambahan.
Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat
dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART,
misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.
Berikut ini, contoh AD dan ART Ta’mir Masjid yang seharusnya
dihasilkan dari suatu Musyawarah Jama’ah:
ANGGARAN DASAR
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewahyukan Islam
sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi
seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya
untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan
kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan
yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan
sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya
kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap
keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan
kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang
diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya
dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti
dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh
kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri
dalam organisasi (jam’iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “SARABILA” atau disingkat IMS”.
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “SARABILA” atau disingkat IMS”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1995 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Organisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1995 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “SARABILA”,
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “SARABILA”,
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a. Melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
a. Melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “SARABILA” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “SARABILA” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam.
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a. Anggota Ta’mir Masjid “SARABILA” adalah Jama’ah Masjid “SARABILA”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “SARABILA”, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
a. Anggota Ta’mir Masjid “SARABILA” adalah Jama’ah Masjid “SARABILA”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “SARABILA”, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “SARABILA”.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”.
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g. Ketua Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “SARABILA”.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”.
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g. Ketua Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “SARABILA” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Kekayaan Ta’mir Masjid “SARABILA” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “SARABILA” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “SARABILA” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “SARABILA” ke-3 tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “SARABILA”, Perumahan Griya Muslim, Madani.
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “SARABILA” ke-3 tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “SARABILA”, Perumahan Griya Muslim, Madani.
ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID “SARABILA”
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “SARABILA” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Perumahan Griya Muslim, Madani yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Setiap umat Islam warga Perumahan Griya Muslim, Madani yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a. Jama’ah Masjid “SARABILA” terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
a. Jama’ah Masjid “SARABILA” terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
Pasal 4. Hak Anggota
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik Masjid “SARABILA” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
a. Menjaga nama baik Masjid “SARABILA” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e. Ketua Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “SARABILA”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e. Ketua Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “SARABILA” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “SARABILA” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 10. Badan Pengawas
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi Ta’mir Masjid “SARABILA” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan IMS berwarna hitam.
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi Ta’mir Masjid “SARABILA” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan IMS berwarna hitam.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “SARABILA”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “SARABILA”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “SARABILA” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah ke-3 pada tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “SARABILA.
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “SARABILA” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah ke-3 pada tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “SARABILA.
sumbetr ( www.immasjid.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar