Senin, 08 Agustus 2011

ZAKAT






Ramadhan 1432 H/Agustus 2011

 
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

 [658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat.
“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]
Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]
Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]
Zakat terbagi atas dua jenis yakni
  1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  1. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.
Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal (Harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
  1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
  1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
  2. Emas Dan Perak
  3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
  4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
  5. Harta Perniagaan
Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]
Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:
“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i
Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]
Hikmah Membayar Zakat
  1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
  1. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
  1. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
  1. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
  1. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]
Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:
“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i
Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]
Hikmah Membayar Zakat
  1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
  1. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
  1. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
  1. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
  1. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.



SUSUNAN PANITIA/AMIL
ZAKAT – INFAQ – SHODAQOH (ZIS)
SPL FSPMI BATAM
PERIODE  RAMADHAN 1432 H / AGUSTUS 2011



1. PENASEHAT            : 1. MOCH FATCHUR RAHMAN (PT. PBN)
                                        2. ANDI ABDILLAH (PC SPL FSPMI)

2. KETUA                     : SUGIANTO (PC SPL FSPMI)
3. SEKRETARIS           : MULYADI (PT. MEGARON)
4. BANDAHARA          : WARNO (PT. EXAS)
5. KOORD. DIST.        : EDI KUSWARA (PC SPL FSPMI)

6. SUB. KOORDINATOR
  • PUK PT. PBN                         : MAHDAN.
  • PUK PT. JEMBO                   : SUKRON.
  • PUK PT. UTAMA                   : RODIMAN.
  • PUK PT. E TECH                   : WAHYU.
  • PUK PT. TPCO                      : M. SABRI.
  • PUK PT. HPM                        : WULAN.
  • PUK PT. PROFAB                 : SAMSU BARKAH
  • PUK PT. HEI                        : KARTIKO EDI
  • PUK AMTEC                        : SUPARWI.
  • PUK PT. NAGANO               : USMAN.
  • PUK PT. MEGARON             : SI BRO.
  • PUK PT. HUNTING              : RETNO.
  • PUK PT. STP                        : RASMAN GINTING
  • PUK EXAS BATAM            : RUSDI MULAYADI & DEDI AGUS.


Ditetapkan di                : Batam.
Pada Tanggal                : 05 Agustus 2011




Sekretariat YLADB – TPA SARABILA
Tembesi Buton  RT 0I/0I Ds. Kibing
Kec. Batu aji – Batam (29433)
Kepulauan Riau – Indonesia

E-mail: andiabdillah@gmail.com,andi_barelang@yahoo.com,splfspmibatam@gmail.com,sugiantofspmi@yahoo.co.id,warnosulaeman@yahoo.co.id,splfspmibatam@gmail.com
http://www.4shared.com/account/dir/gPjhExq3/_online.html

Kegiatan TPA SARABILA Th. 2007 
di Perum. Taman Lestari Blok D & Ruli Bukit Merdeka.






Rencana Pembangunan gedung
TPA SARABILA dan Musholla SABILI SALAM

Pada Th. 2008 yayasan Lumbung Amal Dharma Bakti mengembangkan lokasi pendidikan TPA di Kelurahan Kibing, kecamatan Batuaji kota Batam, tepatnya di Tembesi Buton.

Berbekal dari dana hibah yang berasal dari pengumpulan dana taktis suka rela karyawan PT. Teknicas, Tanjung Uncang – Batam  (karena perusahaan tutup) sebesar 7 juta rupiah ditambah infaq dari pengurus yayasan LADB dan simpatisan YLADB dari berbagai perusahaan di Batam, maka dimulailah pelaksanaan pembangunan sarana TPA SARABILA sekaligus tempat tinggal pengurus YLADB, sehingga total dana awal yang terkumpul mencapai 25 juta rupiah.

Penggantian tebas lahan seluas 0,5 Ha senilai 15 juta rupiah. Biaya pembuatan 2 kolam ikan ukuran 10 m x 20 m dan 5m x 7m dg kedalaman rata-rata 3 m menelan biaya + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Untuk pengerjaan bangunan dll dilaksanakan secara gotong royong setiap hari sabtu dan minggu selama 2 tahun.

Maka tidak heran jika sarana dan prasarana TPA SARABILA baru bisa digunakan pada awal Ramadhan/Agustus 2011 ini, sedangkan untuk pembangunan musholla SABILI SALAM masih sebatas persiapan.

Dibawah ini adalah suasana gotong royong bangunan rumah tinggal sekaligus difungsikan sebagai sarana belajar-mengajar TPA SARABILA.




Selain persiapan bangunan fisik, yayasan LADB juga telah menerima bantuan buku Iqra dan beberapa kitab Al-Qur’an dari beberapa karyawan perusahaan di kota Batam. Untuk itu kami segenap pengurus yayasan LADB dan pengelola TPA SARABILA mengucapkan syukur alhamdulillah serta rasa terima kasih kepada semua donator/simpatisan atas segala perhatian dan sumbangsihnya selama ini  terutama kepada seluruh karyawan PT. EXAS BATAM dan Majlis Taklimnya, karyawan PT. Purna Bina Nusa di Batam, karyawan PT. Nagano Drilube Indonesia, karyawan PT. UTAMA INDAH GROUP  dengan segala jerih payahnya, seluruh karyawan PT. Teknicas yg sudah menebar dimana-mana, karyawan PT. HPM di Batu ampar-Batam, seluruh karyawan PT. Megaron baik yang di Tanjung Uncang maupun yang di Batu ampar, karyawan PT. TAICHENG, karyawan PT. STP, karyawan PT. AMTEC, PT. JEMBO ENERGINDO, PT. HEAT EXCHANGERS INDONESIA, seluruh karyawan PT. PROFAB di Batu Ampar  wabil khusus kepada managemen dan seluruh karyawan Koperasi Sejahtera Mandiri (KSM) dibawah komando bung Safril, bung Yulis dkk yang sudah banyak membantu pendanaan serta jatah ransum makanan setiap hari bagi puluhan kaum dhuafa, yatim piatu di seputar Batuaji, semoga segala amal kebajikan rekan-rekan semua diberkahi Allah SWT dan mendapatkan balasan yang lebih baik, jazzakumullah khoiron jazza.  Amin



Sekretariat YLADB – TPA SARABILA

Tembesi Buton  RT 0I/0I Ds. Kibing
Kec. Batu aji – Batam (29433)
Kepulauan Riau – Indonesia

E-mail: andiabdillah@gmail.com,andi_barelang@yahoo.com,splfspmibatam@gmail.com,sugiantofspmi@yahoo.co.id,warnosulaeman@yahoo.co.id,splfspmibatam@gmail.com
http://www.4shared.com/account/dir/gPjhExq3/_online.html






Minggu, 07 Agustus 2011

PROFILE YLADB



PROFILE YLADB

I. PROFILE

YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI

MAKNA NAMA YAYASAN

LUMBUNG : adalah sebuah tempat atau wadah untuk menghimpun atau menyimpan suatu kebutuhan pokok hidup manusia yang dipergunakan secara teratur dan terukur .
 AMAL : adalah perbuatan atau semangat untuk melakukan kebajikan .
 DHARMA : adalah pencerminan sifat murah hati dan sikap santun .
 BHAKTI : adalah suatu sikap dan perbuatan mengabdikan diri dengan keikhlasan .
 Makna keseluruhan adalah : sebuah wadah yang menghimpun minat, sikap, perbuatan  bersama-sama melakukan kebajikan untuk menolong orang lain dengan ikhlas .
  
II. TUJUAN Y-LADB
  • Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI (Y-LADB) ini bertujuan membantu masyarakat ekonomi lemah dalam bidang pendidikan, terutama membantu pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan TPA tingkat lanjutan, kursus-kursus keterampilan, pendirian panti asuhan, pondok pesanren, pusat rehabilitasi  korban narkoba serta bidang ketenagakerjaan di propinsi kepulauan Riau pada khususnya dan wilayah Indonesia pada umumnya.
  • Dengan adanya pusat-pusat pendidikan dan berbagai bidang kegiatan tersebut diharapkan mampu melengkapi wahana serupa yang telah ada di tengah masyarakat .

Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI didirikan pada tanggal 05 Juni 2007 Akte pendirian Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI dibuat dihadapan Notaris YANTO DEVIRA, Sarjana Hukum , Spesialis Satu.
SK. MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA NOMOR: C-239-HT.03.01-TH. 2006  Dihadiri pemrakarsa Yayasan yaitu: 1. Imam Subekti, Sarjana Agama; 2. Ny. Susilowati.  Mereka bertindak atas nama diri sendiri dan bersama-sama sebagai kuasa lisan dari dan dengan demikian mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Lumbung Amal Dharma Bhakti.

III. Dasar pemikiran
Pendirian Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI adalah bahwa untuk meningkatkan usaha pencapaian tujuan pembangunan Nasional di tengah  masyarakat, maka perlu diadakan usaha - usaha nyata untuk mempersiapkan generasi penerus yang terdidik serta  meningkatkan  kesejahteraan lahir bathin bagi masyarakat luas, dengan jalan pengerahan daya dan dana masyarakat mampu yang berwujud sedekah/amal jariyah secara sukarela, serta tidak bertentangan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 Pendayagunaan daya dan dana masyarakat mampu tersebut diatas perlu diarahkan pada sasaran - sasaran yang tepat dalam rangka meningkatkan usaha-usaha dibidang pendidikan, kursus-kursus,  pemeliharaan anak yatim-piatu dan anak-anak cacad, korban narkoba, pembangunan rumah ibadah dan pondok pesantren, kegiatan-kegiatan sosial dan 1ain-lain kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 Selanjutnya dapat dinyatakan bahwa Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersifat sosial , serta mempunyai maksud sebagai berikut:
1.      Mewujudkan persaudaraan sesama warga masyarakat dengan menggairahkan kegiatan sedekah/ amal jariyah.
2.      Mewujudkan sikap kepedulian atas permasalahan masyarakat ekonomi lemah dan keluarga tidak mampu khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan .
Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI terdiri dari berbagai kalangan masyarakat dengan susunan organisasi sebagai berikut;

IV. KEPENGURUSAN
 1. Pembina
1.      Ketua                                                      : Sugianto;
2.      Wakil Ketua                                            : Ny. Susilowati;
2. Pengurus
1.      Ketua                                                      : Andi Abdillah;
2.      Sekretaris                                               : Asep Irmawan
3.      Bendahara                                             : Warno Sulaiman;
3. Pengawas
1.      Ketua                                                      : Edi Kuswara
2.      Wakil Ketua I                                          : Amriyadi
3.      Wakil Ketua II                                         : Berta Damayanti
4.      Wakil Ketua III                                        : Riri Arianto
5.      Wakil Ketua IV                                       : Yoga Kurnia

4. Divisi-divisi
1.      Divisi Pendidikan                                    : M. Sabri;
2.      Divisi Dana                                             : Firdaus
3.      Divisi Kesehatan                                     : Samsu Barkah
4.      Divisi Keorganisasian                             : Sudarsono
5.      Divisi Humas                                          : Andi Sulaiman
6.      Divisi Kerohanian                                   : Mahdan
7.      Divisi Ketenagakerjaan                          : Erijal
8.      Divisi Litbang                                         : Jainudin
9.      Divisi Olah raga                                     : Suparwi
10. Divisi Kewanitaan                                     : Jumida
11. Divisi Pembangunan                                 : Abdul Muis
12. Tim Work                                                  : Subhan
13.  ---------------------------------------                : Rasman Ginting
14. ---------------------------------------                 : M. Sukron
15. ---------------------------------------                 : Surakhman
16. ---------------------------------------                 : Amran
17. ---------------------------------------                 : Sultoni
18. ---------------------------------------                 : Kartiko Edy P
19. ---------------------------------------                 : Agus
20. ---------------------------------------                 : Thomas
21. ---------------------------------------                 : Rukman
22. ---------------------------------------                 : Kholid
23. ---------------------------------------                 : Rusdi
24.  

Yayasan LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI (Y-LADB)  merupakan sarana untuk mengajak masyarakat luas menumbuhkembangkan semangat bersedekah. Hal itu disadari sebagai upaya untuk dapat menghimpun daya dan dana memenuhi kebutuhan masyarakat luas didalam menindaklanjuti sikap dan upaya kepedulian antar sesama.
Y-LADB merasa terpanggil untuk mengajak masyarakat luas  guna memberikan sedekah  sekedar meringankan beban hidup kaum dhu’afa , peduli terhadap saudara-saudaranya yang memer1ukan pertolongan kita bersama, baik untuk membiayai pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan lainnya. Kalau sebagian besar masyarakat luas sudah tumbuh semangat bersedakahnya, maka masyarakat luas akan dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Dalam mengawali kiprahnya, Y-LADB mengutamakan kegiatannya pada bidang pendidikan serta pemberdayaan dan peningkatan kecerdasan, kondisi sosial masyarakat pekerja pada khususnya dan kelompok masyarakat lemah dan dilemahkan pada umumnya melalui pendidikan, pengorganisasian, pembelaan dan perlindungan.

YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI merupakan mitra bagi para pemuda, mahasiswa, dan praktisi sosial dalam bertukar pikiran, mengembangkan intelektualitasnya hingga dicapainya satu visi dan sikap positip dari akademis khususnya para pekerja baik formal mau pun informal terhadap pendayagunaan seluruh elemen masyarakat dan lingkungan sekitar  untuk keperluan pendidikan dan pembinaan bagi anak-anak yatim-piatu, anak-anak terlantar, anak-anak dari keluarga tidak mampu, sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia dan menumbuhkembangkan sikap kepedulian social secara riil.

YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI menjadi fasilitator untuk menerima dan menyalurkan dana-dana social kepada yang berhak. Dan YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI akan selalu  siap menjadi mitra lembaga-lembaga lain yang memiliki visi yang sama dan bekerja diatas prinsip  independen serta mengedepankan kaidah-kaidah ajaran Islam .
 V. Visi:
Terciptanya tata masyarakat yang terbebas dari keterbelakangan, ketidakberdayaan, penindasan, pembodohan dan terpinggirkan serta terwujudnya kepedulian sosial dan perilaku hidup berdasarkan nilai-nilai keagamaan terhadap warga masyarakat umum, fakir-miskin, yatim-piatu, komunitas perburuhan, melalui pemihakan kepada kelompok masyarakat yang lemah dan dilemahkan serta terabaikan.
 VI. Program
Secara garis besar, program kerja Yayasan Lumbung Amal Dharma Bhakti dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahapan berjangka, yaitu :
  1. Program jangka pendek yang mencakup penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan target mendirikan Lembaga Pendidikan Islam Terpadu (LPIT) ’Sarabila’ dan kursus-kursus keterampilan;
  2. Program jangka menengah yang meliputi penyelenggaraan Panti dan non panti asuhan, Pusat rehabilitasi korban narkoba, bidang kesehatan dan koperasi;
  3. Program jangka panjang meliputi penyelenggaraan Pondok Pesantren, madrasah diniyah lanjutan dan Perguruan Tinggi serta bidang ketenagakerjaan;

VII. Prioritas Program
 Sebagai prioritas program YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI  pada sector pendidikan adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pembinaan anak yatim piatu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat lemah dalam mendidik anggota keluarganya serta bimbingan kerohanian sejak usia dini, tingkat sekolah dasar, menengah hingga pergururuan tinggi. Dalam hal kepedulian terhadap anak-anak yatim-piatu dan fakir-miskin  dibentuk sebuah lembaga ’maal’ yang sekaligus berperan selaku perwalian dan/atau fasilitator pembinaan yang menyangkut prospek dan beberapa aspek kehidupan.

Selain daraipada itu, YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI berorientasi memperkokoh jaringan antarmasyarakat di kalangan bawah melalui forum-forum komunikasi dan forum silaturahim secara berkala dan berkelanjutan.
 VIII. Sumber Dana
Berupa uang (zakat mal , infak, wakaf) dari :
  1. Donatur tetap
  2. Instansi/organisasi/perusahaan yang tidak mengikat
  3. Masyarakat muslim secara umum
  4. Berupa uang (untuk operasional) sesuai dengan  kebutuhan
  5. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Adapun mengenai dana sumbangan, infaq, atau shadaqah melalui :
  1. Sekretariat  Yayasan Lumbung Amal Dharma Bhakti (YLADB)
             Tembesi Buton RT. 01/01 No. 73 Kel. Kibing Kec. Batu Aji – BATAM;

  1. BCA  Kantor Cabang Pembantu MUKA-KUNING
Rek. No.
Atas Nama :
  
IX. Ketenagakerjaan
 Bahwa sebagai upaya memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan demi tercapainya peningkatan kesejahteraan bagi pelaku hubungan industrial, kaum pekerja perlu berikhtiar meningkatkan kwalitas keahlian, pengetahuan, ketrampilan, disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab sesuai dengan ilmu dan tekhnologi informasi yang berkembang.
 Oleh karenanya YAYASAN LUMBUNG AMAL DHARMA BHAKTI memandang perlu turut serta berkiprah dan berperan sebagai fasilitator dan perekat di tengah masyarakat perburuhan selaras dengan upaya peningkatan SDM dengan pelaksanaan program-program organizing, pelatihan, pendidikan  serta perlindungan hukum  atas dasar pemikiran bahwa Pekerja dan Pengusaha adalah mitra seperjuangan didalam bertanggungjawab yang meliputi :
·         Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Tanggung jawab kepada Bangsa dan Negara.
·         Tanggung jawab kepada masyarakat disekelilingnya.
·         Tanggung jawab kepada pekerja serta keluarganya, dan
·         Tanggung jawab kepada perusahaan dimana mereka bekerja.


X. SEKILAS TENTANG TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN 
     (TPA) SARABILA

1. Pendahuluan
Perencanaan pendirian Taman Pendidikan Al-Qur’an      (TPA) SARABILA merupakan langkah awal program kerja Yayasan Lumbung Amal Dharma Bhakti (YLADB) Kota Batam bulan Juni tahun 2007 .
Nama Sarabila diambil dari Al Qur'an yang namanya terdapat pada salah satu surat yaitu An-Nahl ayat 81. Pengertian Sarabila merupakan perangkat pakaian yang memiliki fungsi pengayoman, melindungi, menyelamatkan dan dimaksudkan bahwa dengan menimba ilmu sejak dini hingga tutup usia diharapkan akan mampu memahami serta mengamalkan ajaran kebenaran yang diridloi Allah SWT sebagai bekal diri dalam kehidupan dunia dan akhirat.
 TPA Sarabila menerapkan  konsep pendidikan integral antara prinsip hidup (aqidah/tauhid) dan sosial (akhlak/character) dengan tujuan keselarasan hubungan vertical dan horizontal. Dasar filosofis inilah yang akan dijadikan pola pengejawantahan di TPA Sarabila dan pengembangan pendidikan lainya.
Untuk pengembangan selanjutnya nama Sarabila ini akan tetap melekat dari tingkat TPA, Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Penitipan Anak, Play Group, TK Islam, , ibtidaiyah hingga Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi dengan pola pendidikan terpadu.

2. Pengertian Pendidikan Terpadu
Pendidikan Terpadu adalah sekolah yang menumbuh-kembangkan potensi fitrah secara utuh dan menyeluruh. Meliputi aspek ruhiyah, aqliyah dan jismiyah. Atau juga sering disebut meliputi aspek spiritual, intelektual dan emosional. Diharapkan dari proses pembelajaran di Sekolah integral ini, lahir generasi yang memiliki keseimbangan atau kesatu-paduan (integrasi) antara ketiga aspek tersebut
Sekolah Integral merupakan ladang pertumbuhan karakter dasar berupa karakter keagamaan (syaksiyah islamiyah), Karakter pembelajar dan karakter terampil serta mandiri. Sehingga generasi yang lahir nantinya adalah generasi yang berakhlaq luhur, bertanggung jawab, memiliki keinginan untuk maju terus menerus dan memiliki jiwa kemandirian yang mampu berjuang secara kompetitif dalam kehidupan di masyarakat modern.
Sekolah Integral juga akan menjadi mitra orang tua yang mengharapkan putra-putrinya siap untuk menghadapi tantangan zamannya tanpa kehilangan jati dirinya sebagai seorang muslim.

2. Visi dan Misi
a. Visi
  1. Unggul dalam pembentukan akhlaqul karimah
  2. Unggul dalam aktivitas keagamaan
  3. Unggul dalam prestasi akademik
  4. Unggul dalam seni dan kreatifitas
  5. Unggul dalam jasmani yang sehat dan kuat.
b. Misi
  1. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang berwawasan integral (tauhid).
  2. Menerapkan manajemen partisifatif, dengan melibatkan seluruh komponen sekolah dan yang terkait dengan proses pendidikan.
  3. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
  
3. Tujuan dan Nilai-nilai
a. Tujuan
  1. Mendidik anak-anak muslim untuk memahami dasar-dasar ajaran Islam dengan benar sehingga melahirkan iman yang kokoh, taat beribadah dan melaksanakan syariat Islam berlandaskan nilai-nilai akhlaqul karimah.
  2. Mendidik anak-anak muslim agar menjadi manusia yang cerdas dan menguasai dasar-dasar iptek sebagai bekal pengembangan diri selanjutnya.
  3. Menumbuhkembangkan dasar-dasar kemahiran membaca, menulis dan berhitung.
  4. Menumbuhkan sikap tanggung jawab, kemandirian dan kecakapan emosional.
  5. Mengembangkan kemampuan memecahkan masalah dan berfikir logis, kritis dan kreatif.
  6. Memberikan dasar-dasar keterampilan hidup, kewirausahaan dan etos kerja.
  7. Menumbuhkan kebiasaan hidup sehat , bersih dan rapi.

b. Nilai-Nilai
Tenaga Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sarabila menjunjung tinggi nilai-nilai:
  1. Mengajar merupakan ibadah.
  2. Mengajar memerlukan profesionalisme yang tinggi.
  3. Menyebarkan nilai-nilai Islam merupakan kewajiban seorang muslim.
  4. Orang tua adalah mitra harmonis dalam mensukseskan pendidikan.
4. DATA AKTIVITAS AWAL (yang sudah berjalan)
    1. Pembinaan dan pengembangan
      Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA-SARABILA I & II)


No


LOKASI
JML. SISWA / SANTRI
JML. PENGAJAR
Lk
Pr
Lk
Pr
1
Komplek Perumahan
BUMI SARANA INDAH I
Rt.02 / Rw.016   Kel. Bulang Kec. Batu Aji

20
28
2
2
2
Komplek Perumahan
Taman Lestari Rt.03 / Rw.XIII Kel.Kibing Kec. Batu Aji
23
14
1
2
3
Musholla Babul Jannah
Bukit Merdeka- Taman Lestari
Kel.Kibing Kec. Batu Aji
33
54
1
2
  
    1. Pusat Pelatihan Sepak-bola Yunior
No
LOKASI
NAMA
Jml. Peserta
Instruktur
1
Komplek Perumahan
Taman Lestari Rt.03 / Rw.XIII Kel.Kibing Kec. Batu Aji
LATANSA FOOTBALL CLUB I
24 lk
Usia 9 Th ~ 15 Th
(2  TIM)
TIM A & TIM B
2
2
Komplek Perumahan
BUMI SARANA INDAH I
Rt.02 / Rw.016   Kel. Bulang Kec. Batu Aji

LATANSA FOOTBALL CLUB II
26 lk
Usia 9 Th ~ 15 Th
(2  TIM)
TIM A & TIM B
2

    1. Pusat Pelatihan /pengembangan bakat seni


No


LOKASI
JML. Peserta
JML. Instruktur
Lk
Pr
Lk
Pr
2
Komplek Perumahan
Taman Lestari Rt.03 / Rw.XIII Kel.Kibing Kec. Batu Aji
22
3
2
1


    1. Pusat Pembinaan dan Pelatihan Olah raga seni beladiri Cagar Raga, lokasi Tembesi Buton.


5. Biaya aktivitas awal
Mengingat kegiatan-kegiatan awal tersebut di atas merupakan proses sosialisasi di tengah masyarakat, maka penyelenggaraanya pun masih sangat sederhana .
Memperhatikan efektivitas kegiatan yang sudah berlangsung, dalam waktu dekat akan segera dibangun sebuah bangunan musholah sekaligus tempat belajar-mengajar TPA Sarabila di Tembesi Buton – Batu Aji. Bangunan dimaksud keberadaanya sangat dibutuhkan masyarakat sekitar yang mayoritas buruh dan petani kecil. Untuk itu YLADB sangat mengharapkan bantuan berbagai pihak guna terwujdnya bangunan sederhana yang sekiranya layak sebagai tempat ibadah dan belajar anak-anak.
 
Direncanakan pada tahap awal akan didirikan bangunan dimaksud seluas  5 M X 11 M diatas lahan  yang sudah tersedia seluas  21 M X 33 M dengan asumsi biaya kurang lebih Rp. 65,000,000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Asumsi biaya tersebut sudah termasuk sarana dan prasarana bermain serta beberapa perangkat keras computer.

Adapun mengenai biaya operasional bulanan akan dibahas lebih lanjut seiring perkembangan yang ada.
Perlu disampaikan disini bahwa peserta anak didik dan anak-anak binaan tersebut mayoritas dari kalangan keluarga tidak mampu, orang tua korban PHK, keluarga pemukim ruli (rumah liar) .

Untuk itulah YLADB mengetuk hati anda guna berpartisipasi membantu mereka. Biarlah mereka dapat menikmati dunianya seperti yang lain. Biarlah mereka dapat sedikit bermain seperti yang lain. Biarlah mereka dapat kesempatan mengembangkan bakat, minat sejalan cita-citanya. Jangan biarkan mereka meratapi nasib, putus asa dan terjerumus dalam pergaulan yang merusak generasi bangsa ini. Sekecil apa pun uluran tangan anda, sangat besar artinya bagi masa depan mereka.

XI. RENCANA PENGEMBANGAN
Rencana pengembangan jangka pendek yang dibutuhkan yayasan adalah
  1. Kantor yayasan yang lebih layak.
  2. Bangunan Gedung madrasah (LPIT) yang permanen
  3. Lapangan olah-raga sepak-bola, volly, basket, bulu-tangkis dan bela-diri.

XII. KENDALA YANG DIHADAPI
Yayasan  Lumbung Amal Dharma Bhakti sebagai lembaga social non-profit, belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru melainkan hanya sekedar ongkos transport. Selain itu, pemasukan dana yang diterima  masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan yayasan.

XIII. PENUTUP
Semoga upaya yang didasari dari niat tulus ikhlas dan didukung oleh kerja keras dan kesungguhan ini mendapatkan ridha dan kemudahan dari Allah swt. Dan semoga pula bisa menjadi jalan keluar bagi kemelut nasional yang salah satu penyebabnya adalah krisis moral yang telah melanda masyarakat sekian lama. Krisis moral, spirit, dan nurani itu harus mendapat obatnya secara tepat, yakni pendidikan dengan dimensi yang menyeluruh, dunia akhirat.

Manusia hanya berusaha, Allah juga yang menentukan hasilnya. Karena itu, sepanjang masih punya kesempatan, mari kita gunakan potensi yang kita miliki untuk memberikan sesuatu yang berguna, di mata manusia dan di hadapan Allah SWT. Semoga program Lembaga Pendidikan Islam Terpadu (LPIT) ini merupakan salah satu penggugah kesadaran bagi kita semua, akan perlunya tauladan nyata di tengah pergolakan bangsa yang sedang gelisah saat ini.

Hanya kepada Allah SWT  kami bertawakal atas segala ikhtiar.